Senin, 01 April 2013

MAKALAH : UPAYA-UPAYA NEGARA BERKEMBANG UNTUK MENARIK INVESTASI

BAB I
PENDAHULUAN
 
Pembiayaan atau investasi  pembangunan khususnya untuk fasilitas umum (public infrastructure), seperti jalan raya, jalan kereta api, terminal, pelabuhan, rumah sakit, sekolah, dll, menjadi tanggung jawab pemerintah, hal itu merupakan hal yang wajar dan berlaku umum diseluruh dunia. Investasi tersebut d harapkan akan mendorong atau mengkatalistor tumbuhnya aktifitas aktifitas masyarakat yang akan menghasilkan nilai tambah secara ekonomi guna menghidupi kehidupan masyarakat.
 
Investasi merupakan salah satu cara untuk menciptakan suatu nilai tambah yang tinggi disuatu daerah, misalnya pendirian pabrik yang memproduksi sesuatu, pendirian pabrik pengolahan suatu potensi yang ada di daerah tersebut (misal pabrik pengolahan kacang tanah di daerah yang produksi kacang tanah tinggi), dll. Dengan investasi maka akan dapat  menciptakan lapangan kerja baru, menciptakan kesempatan munculnya usaha usaha kecil untuk mendukung investasi tersebut, menciptakan nilai tambah produk suatu daerah (missal dengan adanya pabrik pengolah kacang tanah d suatu daerah penghasil kacang maka harga jual kacang d daerah tersebut akan stabil dan cenderungh tinggi krn terserap oleh pabrik langsung dan harga jual kacang olahan harga jualnya lebih tinggi), meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kratifitas masyarakat untuk melakukan penelitian terkait pabrik yg ada di daerah tersebut, dan masih banyak lagi. 

Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.
 
Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter. Krisis moneter ini diawali dengan terdefresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Defresiasi nilai tukar rupiah makin tajam sehingga krisis moneter yang terjadi tersebut berlanjut menjadi krisis ekonomi yang dampaknya terasa hingga saat ini. Pertumbuhan ekonomi berjalan sangat lambat.
 
Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan.



BAB II
PEMBAHASAN

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Kebijakan dasar penanaman modal adalah untuk mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional serta mempercepat peningkatan penanaman modal.
 
Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu:
1.    Sumber dana eksternal, Modal asing dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2.    Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
3.    Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
4.    Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
5.    Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
 
Selama ini investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja dan pendapatan nasional.
 
Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestik negara tuan rumah.
 
Penanaman modal asing di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila.[6] Dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara berkembang mempunyai pola tertentu terhadap konsep hukum dalam kegiatan ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.
 
Oleh karena itu, peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang bersifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari berbagai aspek antara lain :
a. Ekonomi dan sosial
b. Sosiologis dan budaya
c. Kebutuhan-kebutuhan dasar dan pembangunan
d. Praktis dan operasional dan kebutuhan ke depan
e. Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan   dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.
 
Penanaman Modal sendiri  di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Selain berbagai tujuan penanaman modal asing  yang telah diuraikan diatas tujuan penyelenggaraan penanaman modal lainnya , antara lain untuk:
• menciptakan pertumbuhan ekonomi
• menciptakan lapangan kerja
• menciptakan pembangunan ekonomi berkelanjutan
• menciptakan daya saing dunia usaha nasioanal
• menciptakan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional
• mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan
• mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan
• menciptakan kesejahteraan masyarakat.
 
Adanya keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini. Menurut Rahmadi Supanca, berbagai faktor yang dituding menjadi penyebab dari terjadinya tidak kondusifnya iklim investasi yaitu :
1) Instabilitas Politik dan Keamanan
2) Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan
3) Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah
4) Kurangnya jaminan kepastian hukum
5) Lemahnya penegakkan hukum
6) Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi
7) Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8) Masih maraknya praktek KKN
9) Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10) Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia
 
Elscom Monthly Journal juga mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi tidak menariknya iklim investasi di Investasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Masalah keamanan, sosial, dan politik
2) Lemahnya peraturan perundang-undangan supremasi hukum dan jaminan kepastian hukum
3) Banyaknya masalah ketenagakerjaan
4) Implementasi otonomi daerah yang belum jelas
5) Kebijakan pemerintah yang tidak mendorong investasi seperti inkonsistensi kebijakan yang dikeluarkan
 
Selain faktor disadvantage di atas, iklim investasi di Indonesia bertambah tidak kondusif lagi karena stabilitas politik dan sosial serta jaminan keamanan dan penegakkan hukum di dalam negeri yang masih rawan. Masalah yang paling sering dikeluhkan oleh investor adalah masalah penegakkan hukum. Hasil survey dari Political and Economic Risk Consultancy Ltd menunjukkan bahwa Indonesia paling buruk dalam skor hukum di Asia. Indonesia pada posisi paling atas dengan tidak adanya kepastian hukum membuat para investor merasa tidak nyaman untuk menanamkan uangnya di Indonesia. Hal ini yang juga sering dikeluhkan oleh banyak investor adalah masalah perizinan dan birokrasi yang masih dianggap bertele-tele dan memakan biaya yang besar.
 
Sistem perekonomian dan perdagangan yang terbuka menimbulkan iklim yang lebih kondusif untuk melakukan kegiatan ekonomi yang dinamis, sehingga dapat meningkatkan laju perdagangan dan laju pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, maka untuk mencapai keadaan ini diperlukan iklim yang memungkinkan, keadaan tersebut adalah sebagai berikut:

•    Arus perdagangan yang dapat berkembang dengan semakin mengurangi hambatan-hambatan baik dalam bentuk tarif (yang memang semakin menurun) serta hambatan non tarif yang masih cukup banyak.
•    Kebebasan arus modal baik dalam bentuk direct investment, investasi portofolio, pinjaman komersial maupun bantuan finansial multilateral tanpa hambatan administratif, atau hambatan lainnya yang berlebihan.
•    Kebebasan arus migrasi tenaga kerja, baik tingkat buruh maupun tingkat tenaga ahli tanpa resistensi yang berlebihan dari pihak sindikat buruh di negara maju yang memprotes adanya pendatang baru maupun relokasi usaha dari negara maju ke negara berkembang.
•    Kebebasan arus teknologi tanpa hambatan yang diambil oleh perusahaan pemilik teknologi secara berlebihan ataupun hambatan yang diambil oleh pemerintah dari negara pemilik teknologi yang menghendaki agar teknologi yang ada tidak menyebar keluar wilayah negara yang bersangkutan.
Selain menciptakan iklim yang kondusif bagi Indonsia ada beberapa strategi yang dapat diterapkan di Indonesia untuk menarik investasi atau modal asing ke dalam negeri, yaitu:
  • Strategi Pengembangan Leading/ Key Industry
Strategi pengembangan industri andalan merupakan strategi pembangunan daerah yang paling favorit untuk dilaksanakan. Industri andalan yang akan dikembangkan biasanya merupakan kegiatan usaha atau industri di daerah yang memiliki keunggulan daya saing dibandingkan dengan kegiatan sejenis di daerah pesaing lainnya. Industri andalan yang dikembangkan di daerah diharapkan akan mendorong proses pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan sumber pendapatan di daerah tersebut baik dalam bentuk pendapatan perusahaan dan rumah tangga maupun pendapatan dari pajak daerah. Kelemahan utama dari strategi pembangunan leading industry ini adalah ancaman terhadap kemungkinan terpolarisasinya pembangunan daerah hanya pada wilayah core yang terbatas. Hal ini sudah terbukti dengan kehadiran PT Caltex di Dumai, PT Freeport Indonesia di wilayah Irian Jaya dan mega proyek lainnya di pelosok daerah Indonesia.
  •      Strategy Growth Center
Strategi growth center pernah populer dikalangan arsitek pembangunan kota pada tahun 1960 dan 1970. Strategi ini antara lain menekankan pentingnya program penyediaan fasilitas kota atau infrastruktur untuk suatu kawasan industri pada lokasi atau tempat strategik (ports, transit site, intersection dekat dengan lokasi growth center).Strategi ini telah banyak berhasil di Indonesia antara lain dengan dibangunnya kawasan Pulau Batam (BIDA, 2000) dan kawasan industri di Pulogadung-Jakarta. Keberhasilan pengembangan Pulau Batam adalah karena lokasinya yang strategis dekat dengan tranfer-points perdagangan antar negara di Singapura, dan memanfaatkan pengembangan ancillary industries yang memiliki keterkaitan dengan leading industry elektronika di negara tetangga. Banyaknya obyek wisata baru yang dikembangkan turut pula mendorong keberhasilan tersebut, disamping tentunya hasil kerja keras dari para pimpinan puncak manajemen pengelola kawasan Batam. Sedangkan untuk kawasan industri Pulogadung pada saat ini sedang menghadapi permasalahan struktural karena meningkatnya “external diseconomies” dan “urbanization diseconomies “dari kota Jakarta, khususnya di sekitar lokasi kawasan tersebut.
  •      Strategi Pengembangan Ancillary Industry
Jika industri yang berorientasikan ekspor atau suatu leading industry dan dapat pula kawasan industri atau pelabuhan/airport menjadi cukup berkembang sehingga dapat menciptakan pasar untuk produk-produk lanjutan , baik ke hulu maupun ke hilir, dan atau kegiatan tersebut telah cukup untuk menghasilkan external localization economies untuk industri-industri yang terkait, maka strategy pengembangan ancillary industry sudah dapat dicoba untuk dilaksanakan (Moriarty ,1980). Ancillary industry tertarik untuk datang ke suatu daerah karena penghematan ongkos angkut, seperti halnya dalam kasus dimana baik leading dan ancillary industry menggunakan bahan baku atau produk intermediate yang sama dalam proses produksi mereka. Hal ini banyak kita jumpai pada industri kertas semen, bahan baku cat, karoseri kendaraan, percetakan dan sebagainya. Alasan lainnya adalah karena labor pool, yaitu industri ancillary berlokasi dekat dengan leading industry karena dapat dengan mudah menggunakan tanaga kerja dengan ketrampilan dan pengetahuan yang sama dengan upah yang relatif rendah. Selanjutnya kehadiran ancillary industry ini dapat menciptakan external localization economies di wilayah tersebut, antara lain perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa pemeliharaan, pelayanan bisnis, jasa profesi dan pengiriman/pengangkutan dan komunikasi. Seluruh kegiatan ini dapat mendorong tumbuh berkembangnya kegiatan ekspor dan perekonomian di daerah, sekaligus menambah kapasitas penerimaan pendapatan daerah.
  •       Kepastian Hukum dan Kebijakan Insentif
Salah satu faktor yang terpenting dalam upaya menarik investor ke daerah adalah adanya jaminan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Pengalaman selama masa orde Baru, Pemerintah kurang berhasil dalam memberikan jaminan bahwa peraturan yang telah ditetapkan dalam kegiatan investasi dan usaha akan tetap dipegang walaupun sistem pemerintahan berubah. Jaminan ini sangat diminta oleh para investor maupun calon investor dalam kegiatan investasi yang jangka waktu pengembalian modal yang ditanamnya cukup lama. Hal ini dapat kita jumpai dalam kegiatan investasi di bidang eksplorasi minyak bumi dan hasil tambang, industri berat, perkebunan, kawasan industri, apartemen dan gedung bertingkat, serta kegiatan-kegiatan high-tech industries. Cukup menarik untuk diamati kecenderungan lembaga internasional seperti IMF yang baru-baru ini mengkhawatirkan perubahan-perubahan yang akan terjadi dalam iklim berinvestasi, khususnya dengan adanya otonomi dan kegiatan desentralisasi pembangunan. Kekhawatiran itu tentunya tidak beralasan mengingat dengan adanya UU No.22 Tahun 1999 , khususnya pasal-pasal dalam bidang pengawasan (pasal 114) dan bidang peraturan daerah (pasal 70), telah membatasi kemungkinan ruang gerak yang semena-mena yang akan dilakukan oleh manajemen pemerintahan daerah. Dengan adanya sistem perencanaan dan sistem prosedur yang transparan, baku dan disetujui oleh DPRD maka diharapkan calon investor dapat lebih mendapatkan kepastian dalam berusaha. Melihat pada kepentingan perusahaan asing di masa datang dalam melakukan kegiatan investasi di daerah, Pemerintah Pusat dan DPR-Pusat harus segera mengeluarkan ketentuan perundang-undangan tentang penanaman modal, pertanahan dan pemanfaatan lahan melalui zoning, sistem perencanaan dan perizinan yang keseluruhannya dengan ketentuan-ketentuan dalam UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 25 tahun 1999 dalam rangka otonomi daerah. Produk-produk hukum tersebut hendaknya juga memberikan kepastian pada para investor bahwa modal yang ditanamkannnya dalam bentuk investasi langsung tidak akan dinasionalisasikan oleh Pemerintahan Daerah, termasuk bahwa mereka masih bebas sewaktu-waktu untuk melakukan tindakan “exit dari industri” dan mentransfer laba usaha ke luar negeri.


BAB III
PENUTUP

Perkembangan perekonomian suatu negara, khususnya negara berkembang seperti Indonesia sangat ditentukan dari tingkat pertumbuhan penanaman modal asing. Penanaman  modal asing memegang peranan penting dalam peningkatan devisa suatu negara. Kegiatan perdagangan internasional tidak dapat terlepas dari penanaman modal asing  karena memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor. Sebagai negara berkembang, Indonesia berada pada posisi yang sangat berkepentingan dalam mengundang investor asing untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Menyadari pentingnya penanaman modal asing, pemerintah Indonesia terus berupaya menumbuhkan iklim investasi yang kondusif guna menarik calon investor untuk menarik modal asing masuk ke Indonesia. Berbagai strategi untuk mengundang investor asing telah  dilakukan agar para investor asing tertarik untuk menanamkan modalnya dan merasa nyaman dalam melakukan penanaman modal di Indonesia.
 
Strategi-strategi yang dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya tarik para investor agar menanamkan modalnya di Indonesia ialah dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang penanaman modal asing dan kebijaksanaan pemerintah yang pada dasarnya tidak akan merugikan kepentingan nasional dan kepentingan investor. Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai peraturan. Selain itu , pemerintah juga menentukan besarnya modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal asing. Hal ini dilakukan agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan pada suatu tujuan yang hendak dicapai. Bukan hanya itu seringkali suatu negara tidak dapat menentukan politik ekonominya secara bebas , karena adanya pengaruh serta campur tangan dari pemerintah asing.
 
Di samping mengeluarkan peraturan-peraturan dalam bidang penanaman modal, pemerintah juga memberikan kebijakan-kebijakan. Kebijakan mengundang modal asing adalah untuk meningkatkan potensi ekspor dan substitusi impor, sehingga Indonesia dapat meningkatkan penghasilan devisa dan mampu menghemat devisa, oleh karena itu usaha-usaha di bidang tersebut diberi prioritas dan fasilitas. Alasan kebijakan yang lain yaitu agar terjadi alih teknologi yang dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA


http://businessenvironment.wordpress.com/2006/10/04/strategi-investasi-untuk-menarik-investor/

http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1661&Itemid=192

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/strategi-dalam-menarik-penanaman-modal-asing-investasi-asing-untuk-pembangunan-ekonomi-di-indonesia/

http://ekonomidaerah.wordpress.com/2011/07/17/bagaimana-cara-untuk-menarik-investasi/

PEMROSESAN TRANSAKSI


I.    Pengertian transaksi dan sistem pemrosesan transaksi
Transaksi  merupakan salah satu situasi atau kejadian dimana ada keterlibatan antar unsur lingkungan sehingga mempengaruhi posisi keuangan suatu badan usaha, serta sebagai hal wajar untuk di catat.

Transaction Processing System (TPS) adalah sistem informasi yang terkomputerisasi yang dikembangkan untuk memproses data-data dalam jumlah besar untuk transaksi bisnis rutin seperti daftar gaji dan inventarisasi. TPS menghapus rasa bosan saat melakukan transaksi operasional sekaligus mengurangi waktu, meskipun orang masih harus memasukkan data ke sistem komputer secara manual. Sistem pemrosesan transaksi sangat penting karena merupakan dasar sistem bisnis yang melayani level operasional dalam organisasi. Output dari sistem ini akan menjadi input bagi sistem-sistem yang berada pada level manajemen dan level strategis. Setiap proses bisnis dimulai dari saksi, sehingga sistem pemrosesan transaksi yang ditempatkan oleh suatu perusahaan akan mempengaruhi proses bisnis yang dijalankan.

Fungsi dari IS adalah untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara :

a.    Memproses transaksi yang timbul dari sumber ekstern dan sumber intern.
b.    Menyiapkan output seperti dokumen operasional atau laporan keuangan.
Kedua kegiatan diatas dikenal sebagai kegiatan pemrosesan transaksi.
Sebelum transaksi diproses, kita terlebih dahulu harus mengidentifikasikan data-data transaksi yang dibutuhkan dalam suatu laporan keuangan. Kita tidak perlu mengumpulkan transaksi yang tidak dibutuhkan oleh suatu laporan keuangan. Jadi kesimpulannya kita memulai pemrosesan suatu transaksi akuntansi harus diawali mulai dari atas bukan dari bawah (laporan keuangan). Dimulai dari desain laporan keuangan, kemudian pembuatan bagan rekening, setelah itu diidentifikasikan berdasarkan siklus transaksi, dan yang terakhir baru dibuat ayat jurnalnya. 

    Bagan Rekening
Daftar yang menguraikan semua rekening yang digunakan dalam pembuatan laporan keuangan. Kegiatan pembuatan bagan arus tersebut tidak terlepas dari kegiatan pengkodean.

    Pengkodean
Untuk membantu dalam pengumpulan maupun pemrosesan transaksi biasanya diberi suatu kode. Dimana kode adalah suatu kerangka yang menggunakan huruf atau angka (atau kombinasi keduanya) untuk memberikan tanda terhadap klasifikasi yang sebelumnya telah dibuat (bagan rekening).

1.    Tujuan Pengkodean

a.    Mengidentifikasi data akuntansi secara unik
b.    Meringkas data
c.    Mengklasifikasikan rekening/transaksi
d.    Menyampaikan makna tertentu

2.    Metode Pengkodean
Kode angka atau huruf berurutan. Dalam metode ini tiap rekening diberi kode angka atau huruf secara berurutan.

a.    Kode angka blok

Dalam pemberian kode ini rekening dikelompokkan menjadi beberapa golongan dan tiap golongan disediakan satu blok angka yang berurutan untuk memberi kodenya.

b.    Kode angka kelompok
Kode kelompok diberikan dengan memberikan nomor kode untuk setiap kelompok, golongan, subgolongan dan jenis rekening.

c.    Kode Mnemonic
Pemberian kode dengan menggunakan Huruf yang disingkat mendekati bentuk aslinya, misalnya, Aktiva lancar = AL, Jurnal Penjualan = JP, dsb.

3.    Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemberian Kode :

    Setiap kode harus mewakili secara unik unsur yang diberi kode.
    Desain kode harus mudah disesuaikan dengan tuntutan perubahan.

    Pengklasifikasian Transaksi

Karena tingkat arus transaksi dalam suatu perusahaan sangat kompleks, untuk mempermudah dalam penyajiannya, maka tiap transaksi diklasifikasikan ke dalam beberapa siklus-siklus transaksi. Siklus transaksi mengelompokkan satu atau lebih transaksi yang mempunyai kesamaan tujuan. Siklus transaksi untuk satu perusahaan dengan perusahaan lain akan berbeda, disini diberi contoh siklus transaksi perusahaan dagang dan perusahaan manufaktur.

  Perusahaan Manufaktur             Perusahaan Dagang
            - Pendapatan                          – Pendapatan
            - Pengeluaran                         - pengeluaran
            - Produksi                                - Manajemen Sumberdaya
            - Keuangan                            - laporan keuangan

Dari pengklasifikasian tersebut nantinya dapat dengan mudah dibuat suatu bagan rekening.

II.    Jenis-Jenis Metode Pemrosesan Transaksi: 
    Batch processing
Data yang diperoleh dari sumber data biasanya dikumpulkan atauditumpuk, lalu diproses pada waktu-waktu tertentu, misalnya data dikumpulkan antarajam 8:00 sampai dengan jam 12:00, kemudian diproses mulai jam 14:00 sampai dengan jam 17.00
    Online processing
Data yang diperoleh dari sumber data langsung diproses pada saatditerima, yang mungkin terjadi adalah antrian data untuk menunggu giliran, misalnyapemrosesan yang dilakukan pada saat melakukan transaksi online di depan teller bank.
    Real-time processing
Pemrosesan data tidak boleh ditunda karena waktu sangat kritis,penundaan pengolahan dapat mengakibatkan sesuatu yang fatal. Misalnya pengolahandata hasil pemantauan aktivitas gunung berapi.
    Inline processing
Biasa juga disebut sebagai hybrid-processing, yaitu kombinasi antarabatch-processing dan online-processing. Misalnya pengolahan transaksi di supermarket,dimana transaksi penjualan melalui POS (point of sale) langsung dilakukan (online),tetapi pengolahan lebih lanjut tentang persediaan barang dilakukan setiap jam 10:00 malam.

III.    Komponen-Komponen Pembangun Pemrosesan Transaksi  
Pemrosesan transaksi terjadi dalam suatu proses. Proses ini yang dikenal sebagai siklus akunting. Siklus akunting membutuhkan beragam komponen pembangun. Komponen-komponen ini meliputi dokumen sumber, jurnal dan register, lejer dan arsip (file) laporan dan keluaran-keluaran lain, bagan rekening dan kode-kode lain, rangkaian audit, metode dan alat-alat pemrosesan, serta pengendalian.
A.    Dokumen Sumber

Kebanyakan transaksi dicatat pada dokumen sumber, selain menyediakan catatan-catatan tertulis dokumen sumber berfungsi :

1.    Memicu meng-otorisasi operasi fisik
Sebagai contoh surat pesanan penjualan meng-otorisasi pengiriman barang dan gangguan kepada pelanggan.

2.    Memantau arus fisik
Misalnya surat pesanan penjualan digunakan untuk memperlihatkan pergerakan barang pesanan dari gudang ke tempat pengiriman.

3.    Mencerminkan akuntabilitas atas tindakan yang diambil
Misalnya tagihan dari pemasok diparaf untuk memperlihatkan bahwa tagihan ini sudah diperiksa kebenarannya.

4.    Menjaga kemutakhiran dan kelengkapan basis data
Sebagai contoh copi faktur penjualan digunakan untuk memutakhirkan saldo dalam catatan sediaan. Catatan pelanggan dan kemudian diarsipkan untuk kepentingan riwayat penjualan.

5.    Menyediakan data yang dibutuhkan untuk keluaran
Misalnya data dalam surat pesanan penjualan digunakan untuk menyiapkan faktur penjualan dan ikhtiar penjualan.

B.    Jurnal dan Register
Jurnal dan register merupakan catatan akunting yang memuat data dalam urutan kronologis. Jurnal merupakan catatan akunting formal awal dalam sistem manual. Mengikhtiarkan data transaksi dalam satu keuangan. Register berfungsi sebagai pengganti jurnal atau catatan kronologis atau buku harian untuk data atau peristiwa yang tidak bersifat keuangan.
C.    Buku Besar dan Arsip
Buku besar (ledger) mengikhtiarkan status perkiraan dalam satuan keuangan. Nilai transaksi yang muncul dalam jurnal dipindahkan atau diposkan ke pos perkiraan yang sesuai. Melalui proses posting ini status setiap perkiraan yang terpengaruh dimutakhirkan dengan menaikkan atau menurunkan saldo perkiraan sebesar nilai transaksi. Jadi, jika jurnal menekankan pada kegiatan transaksi, buku besar menekankan pada status perkiraan.
D.    Laporan dan Dokumen
Berbagai laporan umumnya dihasilkan dari pemrosesan transaksi. Salah satu jenis keluaran laporan dikenal sebagai laporan keuangan. Sejumlah besar dokumen operasional juga dihasilkan oleh sistem pemrosesan transaksi. Beberapa dari dokumen ini dihasilkan untuk memicu tindakan. Dokumen lain dihasilkan untuk mencatat tindakan-tindakan yang telah diselesaikan. Dokumen operasional tertentu yang disiapkan oleh sistem pemrosesan transaksi perusahaan menjadi masukan dokumen sumber untuk pemrosesan lebih lanjut.
E.    Bagian Perkiraan dan Kode Lainnya
Transaksi akunting harus diklasifikasikan dan dikodekan sebelum diposkan ke dalam buku besar. Bagan perkiraan merupakan daftar berkode dari perkiraan-perkiraan yang termuat dalam buku besar umum perusahaan. Pada dasarnya, ini merupakan struktur data keuangan perusahaan. Bagan perkiraan ini bukan saja memungkinkan pengklasifikasian dan pengkodean data transaksi melainkan juga menyediakan elemen-elemen data rinci untuk menyusun dan menyajikan informasi dalam laporan keuangan.
F.    Rangkaian Audit
Rangkaian audit adalah seperangkat mata rantai yang dibentuk oleh elemen-elemen pemrosesan transaksi pokok. Rangkaian audit merupakan alat untuk melakukan penelusuran dari dokumen-dokumen sumber melalui jurnal dan buku besar sampai ke total ikhtisar dalam laporan keuangan atau keluaran keuangan lainnya, dan sebaliknya. Disamping membantu audit sistem pemrosesan transaksi. Rangkaian audit memungkinkan :
a.    Koreksi kesalahan yang terdeteksi
b.    Menjawab pertanyaan
c.    Rekonstruksi arsip

G.    Tindakan Pengendalian dan Pengamanan
Pemrosesan transaksi yang baik menuntut adanya berbagai tindakan pengendalian dan pengamanan. Contoh pengendalian yang telah dijelaskan meliputi bagan perkiraan, perkiraan pengendali, rangkaian audit, dan metode pemrosesan sekali tulis. Pengendalian seperti itu harus didukung dengan dokumentasi yang memadai, meliputi : (1) manual prosedur, dan (2) uraian tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka yang terlibat dalam pemrosesan transaksi.

IV.    Arus Transaksi Melalui Siklus Akunting

Tiap-tiap sistem pemrosesan transaksi menggabungkan komponen-komponen yang telah disinggung sebelumnya ketika transaksi menjalani keseluruhan siklus akunting. Pada bagian ini kita menelusuri arus penjualan, penerimaan tunai, pembelian, pengeluaran tunai, dan transaksi pembayaran gaji.
A.    Transaksi Penjualan Untuk kepentingan siklus akunting, arus dimulai dengan dokumen sumber yang dikenal sebagai faktur penjualan. Data dari tiap-tiap faktur penjualan : (1) dimasukkan ke dalam jurnal penjualan, dan (2) diposkan sebagai debet ke perkiraan pelanggan dalam buku besar pembantu piutang.
B.    Transaksi Penerimaan TunaiCek yang diterima dari pelanggan merupakan dokumen sumber yang mengawali pencatatan sebagian besar transaksi penerimaan tunai. Tetapi, karena cek sebenarnya adalah uang tunai, ia tidak boleh digunakan dalam pemrosesan. Sebagai gantinya, dokumen yang dinamakan tanda bukti penerimaan disiapkan. Nilai yang terlihat dalam bukti penerimaan kemudian : (1) dimasukkan ke dalam jurnal penerimaan tunai, dan (2) diposkan sebagai kredit ke catatan pelanggan pada buku besar pembantu piutang usaha.
C.    Transaksi PembelianJika terjadi transaksi pembelian, dapat dilakukan salah dari tindakan berikut, yakni : (1) tagihan digunakan sebagai sumber langsung jumlah yang dimasukkan ke dalam jurnal pembelian atau register tagihan, (2) tagihan terlebih dahulu dipindahkan ke voucher pengeluaran, dan dari sini nilai kewajiban tersebut dimasukkan ke dalam register voucher.
D.    Transaksi Pengeluaran Tunai (Kas) 
E.    Transaksi Pembayaran Gaji 
F.    Transaksi Akunting Lainnya

V.    Komponen Pemrosesan Transaksi

1.    Input  
Input dalam suatu proses transaksi adalah dokumen sumber yang dapat berupa formulir atau bukti transaksi lainnya.
Sebelum suatu transaksi diproses terlebih dahulu kita harus melakukan pengumpulan data transaksi. Pengumpulan data-data transaksi ini tidak dapat dipisahkan dari desain suatu formulir, sebab suatu formulir merupakan gambaran atau rekaman dari suatu transaksi.
Tujuan dari formulir :
a.    Formulir dibuat untuk meminta dilakukannya suatu tindakan.
b.    Formulir digunakan untuk mencatat tindakan yang telah dilaksanakan.
Kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan formulir biasa disebut sebagai Record Management. Pertimbangan dalam merancang formulir :
•    Menentukan kebutuhan formulir.
•    Merencanakan formulir yang akan dibuat.
•    Menentukan kuantitas kebutuhan formulir.
•    Mengawasi penggunaan formulir.
•    Menentukan jangka waktu penyimpanan dan pemusnahan.
•    Menentukan alat untuk meyortir dan menyimpan formulir.
   
2.     Proses
Dalam system manual terdiri dari kegiatan pemasukkan data transaksi kedalam jurnal. Dalam sistem komputer, prosesnya dilakukan dengan memasukkan data kedalam file transaksi
Jenis jurnal :
Jika perusahaan masih dalam skala kecil, maka dapat digunakan jurnal umum, tapi jika perusahaan mulai membesar dan aktivitas perusahaan bertambah, tidak dapat lagi digunakan jurnal umum, harus digunakan jurnal khusus. Misalnya, Jurnal pembelian, jurnal penjualan, jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas. Langkah Perancangan Jurnal:
1.    Identifikasi karakteristik transaksi.
2.    Buat jurnal standar.
3.    Merancang jurnal (kolomnya) berdasarkan jurnal standar.

3.    Penyimpanan
Media penyimpanan dari transaksi secara manual adalah Buku Besar. Buku besar ini menyediakan ikhtisar transaksi-transaksi keuangan perusahaan. Proses pemasukkan data dari jurnal kedalam buku besar disebut “POSTING”. Untuk sistem komputer, posting ini dilakukan dengan mengup-date file master menggunakan file transaksi.
Macam-Macam File penyimpanan :
1.    Master File
Merupakan kumpulan catatan(record) yang bersifat tetap dan berisi data yang selalu disesuiakan dengan keadaan. Dalam operasi manual master file setara dengan Buku Besar dan Buku Besar Pembantu.

2.    File Transaksi
Kumpulan catatan transaksi yang terjadi yang digunakan untuk up-date master file. Dalam operasi manual file transaksi ini sama dengan Jurnal.
3.    File Indeks
Merupakan master file yang berisi data yang digunakan dalam proses menyesuaikan suatu master file. C/ : file pelanggan (berisi No.Pelanggan, alamat, maksimum kredit, dll), digunakan sebagai petunjuk untuk menyesuaikan file piutang (master file).

4.    File Tabel
Suatu master file yang berisi data yang digunakan sebagai referens dalam memproses suatu file. Biasanya berisi data yang bersifat tetap yang digunakan dalam perhitungan-perhitungan, seperti file gaji karyawan yang digunakan untuk menyusun daftar gaji, file tarif pajak penghasilan yang digunakan untuk menghitung potongan pajak penghasilan karyawan.

4.    Output

Jenis keluaran yang dihasilkan dari proses transaksi, antara lain :
a.    Laporan keuangan
adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :
1.    Neraca
2.    Laporan laba rugi
3.    Laporan perubahan ekuitas
4.   Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana
5.    Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan

b.    Laporan Operasional
adalah salah satu unsur laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri atas:
a.    Pendapatan-LO
b.    Beban
c.    Transfer
d.    Pos Luar Biasa.
c.    Faktur
Salah satu dokumen dasar sebagai bukti pencatatan bagi perusahaan penjual dan perusahaan pembeli. Faktur ini merupakan bukti transaksi penjualan yang dilakukan secara kredit dan biasanya dibuat rangkap.

d.    Dokumen Pengiriman, dsb


Sumber Pustaka:
http://s3ventyfour.wordpress.com/2012/10/23/rangkuman-pemrosesan-transaksi/
http://dessputadoncia.blogspot.com/2012/10/pemrosesan-transaksi-rangkuman_29.html
http://endypardamean92.blogspot.com/2012/11/pemrosesan-transaksi.html